Nasionalisme (Part 2)
Perjanjian Westphalia telah mengakhiri perang tiga puluh tahun antara Katolik dan Protestan di Jerman. Setelah perjanjian ini juga warna politik di Eropa berubah. Kekuatan Kaisar Romawi Suci Hancur. Belanda merdeka dari Spanyol. Perancis muncul sebagai kekuatan baru. Jerman menentukan wilayahnya sendiri. Swedia menguasai baltic. Konsep nation-state berkembang. Pemisahan agama dari kehidupan adalah asasnya. Kita kenal dengan nama sekulerisme. 1648 kejadiannya.
Jika kita jeli, sekularisme sebenarnya hadir bukan dari proses berpikir, melainkan hasil kompromi. Sekulerisme diambil sebagai jalan tengah dari dua pemikiran kontradiktif.
Pemikiran pertama berasal dari tokoh-tokoh gereja semenjak abad pertengahan (abad ke5 sampai 15) yang mengatakan bahwa seluruh urusan kehidupan harus tunduk dengan aturan agama yang otoritasnya ada di tangan gereja.
Pemikiran kedua berasal dari para filsuf di akhir abad pertengahan yang menolak keberadaan pencipta. Tuhan itu tidak ada. Jadi kenapa harus ikut aturan Tuhan?
Dua pemikiran ini begitu kontradiktif dan menimbulkan gejolak baru. Maka orang-orang berkompromi dan mengambil jalan tengah. Gereja mengurusi agama saja. Negara mengurusi kehidupan.
Negara-bangsa yang muncul pada waktu itu, dengan bangga mengusung sekulerisme sebagai asasnya dalam rangka menatap kehidupan yang lebih baik.
Dominasi gereja melemah. Ilmu pengetahuan semakin memuncak. Isaac Newton hadir dengan bukunya Principia. Dia merupakan ilmuwan paling berpengaruh dalam perkembangan ilmu pengetahuan di abad pencerahan.
Selain Newton, ada pula John Locke yang menerbitkan buku Two Treatises of Government, yang menyajikan ide dasar yang menekankan arti penting konstitusi demokrasi liberal.
Menurut Locke, ide hak suci raja harus ditolak. Pemerintah harus menjalankan pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah. Maka lahirlah hak-hak asasi individu manusia serta bagaimana negara melindungi hak-hak individu tersebut.
Pemikiran John Locke ini kemudian mendorong orang-orang untuk bertindak bebas, karena ini dilindungi oleh negara. Tidak ada lagi urusannya dengan agama. Selanjutnya, seperti yang sudah kita pelajari bersama, gagasan ini melahirkan revolusi monumental di dunia yang kita kenal dengan nama Revolusi Perancis.
Sekarang, mari kita runut ulang, agar tidak lupa.
Eropa berada di Era yang begitu gelap selama kurang lebih 10 abad. Perang berkepanjangan. Bodoh. Miskin. Terbelakang. Amoral.
1648, ditandatangani perjanjian Westphalia. Nasionalisme hadir dan menyebar ke Eropa.
Dalam rangka mewujudkan nasionalisme ini mereka perlu asas. Perlu pondasi. Perlu akidah. Dipilihlah akidah moderat, jalan tengah, bernama sekulerisme.
Setelah itu ilmu pengerahuan berkembang. Issac Newton memunculkan berbagai macam teori pengetahuan, John Locke menginspirasi orang berbuat bebas (liberal) yang hak-haknya dilindungi negara.
Revolusi perancis terjadi, Eropa lahir kembali. Renaissance. Dan ini harus disebarkan ke seluruh dunia. Nasionalisme dianggap konsep paling ideal demi kemajuan. Agama tak boleh atur kehidupan.
Ditetapkanlah konsep ideal itu hingga hari ini.
Tapi benarkah ini konsep yang benar-benar ideal?
Jika kita jeli, sekularisme sebenarnya hadir bukan dari proses berpikir, melainkan hasil kompromi. Sekulerisme diambil sebagai jalan tengah dari dua pemikiran kontradiktif.
Pemikiran pertama berasal dari tokoh-tokoh gereja semenjak abad pertengahan (abad ke5 sampai 15) yang mengatakan bahwa seluruh urusan kehidupan harus tunduk dengan aturan agama yang otoritasnya ada di tangan gereja.
Pemikiran kedua berasal dari para filsuf di akhir abad pertengahan yang menolak keberadaan pencipta. Tuhan itu tidak ada. Jadi kenapa harus ikut aturan Tuhan?
Dua pemikiran ini begitu kontradiktif dan menimbulkan gejolak baru. Maka orang-orang berkompromi dan mengambil jalan tengah. Gereja mengurusi agama saja. Negara mengurusi kehidupan.
Negara-bangsa yang muncul pada waktu itu, dengan bangga mengusung sekulerisme sebagai asasnya dalam rangka menatap kehidupan yang lebih baik.
Dominasi gereja melemah. Ilmu pengetahuan semakin memuncak. Isaac Newton hadir dengan bukunya Principia. Dia merupakan ilmuwan paling berpengaruh dalam perkembangan ilmu pengetahuan di abad pencerahan.
Selain Newton, ada pula John Locke yang menerbitkan buku Two Treatises of Government, yang menyajikan ide dasar yang menekankan arti penting konstitusi demokrasi liberal.
Menurut Locke, ide hak suci raja harus ditolak. Pemerintah harus menjalankan pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah. Maka lahirlah hak-hak asasi individu manusia serta bagaimana negara melindungi hak-hak individu tersebut.
Pemikiran John Locke ini kemudian mendorong orang-orang untuk bertindak bebas, karena ini dilindungi oleh negara. Tidak ada lagi urusannya dengan agama. Selanjutnya, seperti yang sudah kita pelajari bersama, gagasan ini melahirkan revolusi monumental di dunia yang kita kenal dengan nama Revolusi Perancis.
Sekarang, mari kita runut ulang, agar tidak lupa.
Eropa berada di Era yang begitu gelap selama kurang lebih 10 abad. Perang berkepanjangan. Bodoh. Miskin. Terbelakang. Amoral.
1648, ditandatangani perjanjian Westphalia. Nasionalisme hadir dan menyebar ke Eropa.
Dalam rangka mewujudkan nasionalisme ini mereka perlu asas. Perlu pondasi. Perlu akidah. Dipilihlah akidah moderat, jalan tengah, bernama sekulerisme.
Setelah itu ilmu pengerahuan berkembang. Issac Newton memunculkan berbagai macam teori pengetahuan, John Locke menginspirasi orang berbuat bebas (liberal) yang hak-haknya dilindungi negara.
Revolusi perancis terjadi, Eropa lahir kembali. Renaissance. Dan ini harus disebarkan ke seluruh dunia. Nasionalisme dianggap konsep paling ideal demi kemajuan. Agama tak boleh atur kehidupan.
Ditetapkanlah konsep ideal itu hingga hari ini.
Tapi benarkah ini konsep yang benar-benar ideal?
Posting Komentar untuk "Nasionalisme (Part 2)"